30/07/2021
Ada yg mau belajar menghitung denda pajak stnk??
Ada yg berasumsi denda 1hr sama dengan denda 1th , benarkah itu???
Perlu diketahui bahwa setiap Anda telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Sebagai contoh:
Anda punya sepeda motor dan terlambat membayar enam bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
https://wa.me/6285860704380