CV. Karya Perdana Mandiri

CV. Karya Perdana Mandiri agen tiket pesawat dan kereta api, jasa pengiriman jne, biro jasa stnk Kami bergerak di bidang Jasa Tiketing, Jasa Pengiriman, Biro Jasa STNK.

Aktifitas dan kesibukan sehari-hari warga Majalengka dan sekitarnya yang sangat padat tidak memungkinkan setiap orang untuk melakukan pengurusan hal-hal yang kecil sendiri seperti pengurusan Perpanjangan STNK dan segala macam yang menyangkut dengan dokumen kendaraannya, apalagi jika membandingkan waktu yang dihabiskan hanya untuk antri dan mengikuti segala macam prosedur yang ada dengan waktu yang

dapat digunakan untuk urusan yang dianggap lebih penting. Kami menyadari hal tersebut, "waktu Anda sangat berharga"...

Oleh karena itu kami ingin memberikan pelayanan bagi Anda untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan surat-menyurat kendaraan Anda, seperti: Jasa Perpanjang STNK, STNK hilang, Balik nama, Mutasi, ganti warna/ubah bentuk baik motor maupun mobil, SIM A/C, dan pengurusan dokumen lainnya.

27/07/2023
26/07/2022
09/09/2020

Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke Perorangan :
1. KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Cek Fisik Kendaraan
5. Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
6. Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan
Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke perusahaan :
1. Fotocopy SIUP ( untuk Perusahaan )
2. Fotocopy TDP
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
5. Surat Kuasa dengan Kop Surat Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan
6. STNK Asli
7. BPKB Asli
8. Cek Fisik Kendaraan
9 Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
10. Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan
Mutasi BBN Antar Samsat di Kodya Bandung
Motor
Proses 1-2 hari kerja
Biaya Global
biaya Arsip, Buku BPKB+Cek fisik+Legalisir-nya+Daftar ke Bank=285.000
Biaya Rekomendasi + Pengurusan Cabut Berkas 200.000
Jasa 125.000
Sub Total 610.000 ditambah :
+ Pajak (untuk 1 tahun kedepan + yang tertunggak)
+ Biaya Penggantian Plat Nomor 80.000
+ Biaya BBN 1% x harga jual wajar kendaraan
Mobil
Proses 1-2 hari kerja
Biaya Global
biaya ARsip, Buku BPKB+Cek fisik+Legalisir-nya+Daftar ke Bank=325.000
Biaya Rekomendasi + Pengurusan Cabut Berkas 200.000
Jasa 150.000
Sub Total 675.000 ditambah :
+ Pajak (untuk 1 tahun kedepan + yang tertunggak)
+ Biaya Penggantian Plat Nomor 125.000
+ Biaya BBN 1% x harga jual wajar kendaraan
Mutasi BBN Jakarta ke Kodya Bandung
Motor
Proses 1,5 bulan
Biaya Global
Biaya Buku BPKB+Cek fisik+Legalisirnya = 220.000
Daftar Mutasi ke Bank 75.000
Biaya Pendaftaran dan Penomoran 225.000
Biaya Pengurusan Cabut Berkas 700.000
Jasa 180.000
Sub Total 1.400.000 ditambah :
+ Pajak (untuk 1 tahun kedepan + yang tertunggak)
+ Biaya Penggantian Plat Nomor 80.000
+ Biaya BBN 1% x harga jual wajar kendaraan
Mobil
Proses 1,5 bulan
Biaya Global
Rincian biaya ganti Plat+Buku BPKB+Cek fisik+Legalisirnya = 385.000
Daftar Mutasi ke Bank+Kroscek+Rekom samsat+Penomoran=300.000
Biaya Pengurusan Cabut Berkas 1.050.000
Jasa 200.000
Sub Total 1.810.000 ditambah :
+ Pajak (untuk 1 tahun kedepan + yang tertunggak)
+ Biaya Penggantian Plat Nomor 125.000
+ Biaya BBN 1% x harga jual wajar kendaraan
Mutasi BBN Kabupaten ke Kodya Bandung dan sebaliknya
Motor
Proses 1,5 bulan
Biaya Global
Biaya Arsip, BPKB+Cek fisik+Legalisirnya = 300.000
Biaya Daftar Cabut berkas Samsat 275.000
Biaya Pendaftar berkas dan Penomoran=225.000
Biaya Pengurusan Cabut Berkas 100.000
Jasa 125.000
Sub Total 1.005.000 ditambah :
+ Pajak (untuk 1 tahun kedepan + yang tertunggak)
+ Biaya Penggantian Plat Nomor 80.000
+ Biaya BBN 1% x harga jual wajar kendaraan
Mobil
Proses 1,5 bulan
Biaya Global
Biaya Arsip, BPKB+Cek fisik+Legalisirnya = 300.000
Biaya Daftar Cabut berkas Samsat 275.000
Biaya Pendaftar berkas dan Penomoran=225.000
Biaya Pengurusan Cabut Berkas 100.000
Jasa 150.000
Sub Total 1.050.000 ditambah :
+ Pajak (untuk 1 tahun kedepan + yang tertunggak)
+ Biaya Penggantian Plat Nomor 125.000
+ Biaya BBN 1% x harga jual wajar kendaraan

20/11/2018

Berikut persyaratan pengurusan BPKB hilang:

1. Membuat laporan kehilangan BPKB. Laporan dapat ditujukan sesuai domisili pemilik semisal membuat di Polsek atau Polres. Saat tahap ini Anda bakal diminta menjelaskan kronologi hilangnya BPKB untuk dituangkan di dalam surat kehilangan. Jangan lupa, Anda harus membawa identitas diri seperti KTP berikut juga dengan STNK.

2. Pemohon harus membuat surat keterangan dari reserse. Tidak jauh berbeda dari tahap pertama, Anda juga bakal dimintai keterangan serta kronologi hilangnya STNK. Jika sudah, kepolisian akan segera membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

3. Pemilik kendaraan harus mengiklankan hilangnya BPKB di tiga media berbeda dengan jarak satu minggu per iklan. Untuk menekan harga, Anda dapat memanfaatkan iklan baris pada media cetak. Perlu diingat, setelah terbit simpan iklan tersebut sebagai tanda bukti.

4. Dengan membawa foto kopi KTP dan STNK datangi Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan akan meliputi pengambilan data rangka dan mesin.

5. Membawa semua yang sudah Anda peroleh pada tahap sebelumnya ke petugas kepolisian, dan serahkan ke loket khusus pengurusan BPKB. Di sana Anda akan dipastikan bahwa kendaraan tidak memiliki masalah, entah itu pidana maupun perdata dari leasing.

6. Jika sudah selesai Anda diharuskan kembali ke Samsat untuk membuat berita acara terkait asal usul kendaraan.

7. Kembali sambangi loket BPKB di kantor polisi untuk memberi kelengkapan berkas. Dengan begitu petugas akan segera memproses dan lebih dulu mencari arsip BPKB lama.

8. Siapkan dana untuk membayar BPKB duplikat yang sudah jadi. Sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu. Untuk diketahui jika pun BPKB asli nanti diketemukan, duplikatlah yang bakal berlaku. (mik)

17/10/2018

Kehilangan Dokumen Kendaraan baik BPKB atau STNK dapat menghambat pembayaran PKB dan BBN-KB (Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Mengurus dokumen kendaraan yang hilang adalah menjadi kewenangan kepolisian, untuk itu penuhi persyaratan dan ikuti prosedurnya. BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) bisa hilang karena lupa dalam menyimpannya atau jatuh atau rusak akibat air atau hilang karena pencurian atau kebakaran.

Untuk itu dibuat BPKB Duplikat pengganti yang resmi (tidak ditulis lagi BPKB duplikat). Bila suatu hari nanti BPKB yang hilang ditemukan maka yang berlaku tetap BPKB Duplikat ini.

Karena banyaknya pertanyaan tentang mengurus BPKB dan STNK yang hilang maka dengan ini diinformasikan, cara yang harus dilakukan adalah:

1. Membuat Laporan Kehilangan

Langkah pertama adalah membuat laporan atau surat kehilangan di kepolisian. Untuk ini datangi saja kantor polisi terdekat. Bisa Polsek atau Polres. Di sini dilaporkan kalau BPKB milik hilang. Oleh petugas kepolisian akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Siapkan identitas diri (KTP atau SIM) karena petugas akan mencatatnya. Anda juga akan diminta menjelaskan kronologis terjadinya kehilangan kepada petugas. Setelah surat selesai Anda akan diminta menandatangani surat tersebut. Baca dengan seksama laporan tersebut sebelum ditandatangani.

2. Membuat surat keterangan dari Reserse

Anda juga membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse. Sama de¬ngan saat membuat laporan kehilangan, Anda akan ditanya mengenai kronologis kehilang¬an. Bila petugas reserse selesai membuat surat keterangan tersebut ia akan meminta tanda tangan Anda. Cek lagi isi surat sebelum menandatanganinya.

3. Membuat surat pernyataan kehilangan

Selain surat laporan kehilangan dan keterang¬an dari reserse sudah ada, Anda perlu membuat surat pernyataan bahwa telah kehilangan BPKB. Surat peryataan tersebut mesti diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh Anda sendiri.

4. Surat keterangan dari Bank

Satu lagi surat yang mesti dimiliki, yaitu surat keterangan dari sebuah bank bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat tidak dalam status jaminan bank. Surat ini pun mesti dilengkapi dengan materai.

5. Mengiklankan kehilangan BPKB

Setelah membuat surat kehilangan, keterangan reserse dan surat pernyataan, langkah selanjutnya adalah mengiklankan berita kehilangan BPKB tersebut di 2 media massa berbeda (biasanya Pos Kota). Anda cukup manfaatkan iklan baris untuk hal ini karena biayanya relatif murah.

Contoh iklannya seperti ini. “Telah hilang sebuah BPKB a/n Budi. No. Polisi B ###x TOP, No. Rangka ######### dan No. Mesin #########x. Dinyatakan tidak berlaku lagi”

Setelah iklan tersebut terbit jangan lupa menyimpannya sebagai bukti berikut kwitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut. Biar tidak hilang, lebih baik bukti penerbitan dan pembayaran iklan ditempel.

6. Datang ke SAMSAT

Setelah semua surat keterangan di atas lengkap, saatnya datang ke SAMSAT tempat kendaraan Anda terdaftar. Siapkan juga fotokopi KTP dan STNK. Bawa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat karena Anda akan menjalani proses cek fisik dulu. Petugas akan mengambil data nomor rangka dan mesin kendaraan.

Kemudian bawa semua persyaratan tersebut ke Loket BPKB Hilang untuk mendaftarkan permohonan. Bila semua syaratnya lengkap petugas akan menerima pendaftaran Anda dan melakukan proses pembuatan BPKB Duplikat. Proses pembuatannya sekitar 1 bulan.

STNK hilang

Untuk kasus STNK hilang, juga bisa diurus. Prosesnya lebih mudah ketimbang BPKB hilang. Dengan syarat BPKB asli masih ada di tangan Anda dalam keadaan utuh.

Anda tinggal bawa mobil ke kantor SAMSAT tempat dikeluarkannya STNK, membuat surat kehilangan polisi setempat, kemudian wajib melakukan cek fisik serta menunjukkan BPKB mobil. KTP sesuai nama pemilik di STNK juga merupakan persyaratan yang mesti dibawa.

Namun, bila KTP tidak ada, jangan khawatir. Pihak kepolisian bisa menerbitkan STNK langsung atas nama Anda, meski itu berarti Anda harus langsung melakukan proses balik nama.

17/10/2018

Fasilitas/Layanan:
- Membantu Pengurusan Perpanjang STNK
- Membantu Pengurusan STNK dan BPKB Hilang
- Antar Jemput Pengurusan
- dan hal lainnya yang berkaitan dengan Pengurusan Berkas-Berkas Kendaraan.
Contact Person : 085222658865

Address

Jalan Ahmad Kusumah No 8 Majalengka
Majalengka
45412

Opening Hours

Monday 07:00 - 21:00
Tuesday 07:00 - 21:00
Wednesday 07:00 - 21:00
Thursday 07:00 - 21:00
Friday 07:00 - 21:00
Saturday 07:00 - 21:00

Telephone

+622338292655

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when CV. Karya Perdana Mandiri posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to CV. Karya Perdana Mandiri:

Share