PT. Hokkindo Jaya Mandiri

  • Home
  • PT. Hokkindo Jaya Mandiri

PT. Hokkindo Jaya Mandiri International Freight Forwarder in Jakarta, Indonesia

HOKKINDO merupakan perusahaan jasa pengiriman barang yang mengelola pengiriman kargo melalui Laut, udara dan Darat. Berlokasi di Jakarta, sebagai ibukota negara Indonesia dengan jangkauan yang dekat ke arah bandara internasional Soekarno-Hatta dan pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Dengan layanan jasa expedisi atau jasa angkutan barang yang komprehensif dan terencana untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang spesifik ke berbagai daerah di luar pulau Jawa

Crusher & Ball Mill Delivery Sunda Kelapa to Bangka Belitung
13/04/2017

Crusher & Ball Mill Delivery Sunda Kelapa to Bangka Belitung

API TERBARU PT.Hokkindo Jaya Mandiri
07/05/2015

API TERBARU PT.Hokkindo Jaya Mandiri

Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dike...
17/03/2014

Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut dibebaskan untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor : Prosedur untuk masuk sebelum izin Pemberitahuan
Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut dibebaskan untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor
:
Prosedur untuk masuk sebelum izin
Pemberitahuan
Deklarasi impor
Dokumentasi
Pemeriksaan Barang Impor
Penilaian barang yang kena bea cukai
Pembayaran Bea Masuk
Rilis Barang
Barang rusak atau hancur atau lupa
Impor Sementara

1. Prosedur untuk masuk sebelum izin

Barang impor dapat dikatakan sah secara hukum masuk setelah kedatangan kapal melalui batas-batas pelabuhan masuk. Begitu kapal datang, Master atau agen nya wajib mengajukan Deklarasi Umum mencakup semua kargo dan perlengkapan di kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai paling lambat per tanggal kedatangan, kecuali jika barang dating pada hari Minggu dan Hari Libur, pengajuan harus dilengkapi dengan informasi berikut:
Nama dan bendera kapal dan juga nama tuannya;
Negara Asal, tempat (s) dan pembebanan / keberangkatan;
Jumlah, tanda, penomoran, dan deskripsi lain dari kemasan barang, termasuk berat dan volume (isi kubik);
Jenis dan jumlah barang yang tidak dikemas.
Setelah melaporkan isi kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai, barang dapat dibongkar di dermaga resmi dan tempat (tempat pendaratan disetujui), atau pada tempat lain yang berwenang sesuai dengan permintaan dari carrier

2. Pemberitahuan

Barang bisa dinyatakan sebagai miliknya oleh importir atau bisa di atas namakan broker pabean. Pemberitahuan dimaksudkan untuk mendapatkan clearance barang untuk langsung digunakan atau impor sementara harus melakukan hal sebagai berikut:
untuk mengajukan deklarasi pengimpor (PIB), bersama dengan dokumen pendukung yang relevan seperti: faktur komersial, tagihan saluran napas atau B / L, packing list, dll;
untuk membayar bea masuk dan pajak;
untuk memastikan keakuratan untuk khusus dalam PIB seperti antara lain: klasifikasi atau HS / Kepabeanan kode, nilai custosm, dll

3. Impor Deklarasi

Deklarasi harus dibuat pada formulir deklarasi impor disebut “Impor Deklarasi” (PIB) yang harus diajukan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai selama jam kantor.
Setelah Pemberitahuan di submit,, barang diizinkan untuk disimpan di gudang sementara (gudang atau ruang terbuka) pelabuhan untuk jangka waktu maksimal 2 bulan, dimulai sejak tanggal pembongkaran, namun di Tanjung Priok, periode maksimum penyimpanan sementara hanya 1 bulan. Barang-barang yang belum di clearance dalam waktu yang ditentukan akan dianggap sebagai barang tidak diklaim di mana Bea Cukai berwenang untuk menghapus, menghancurkan, ekspor ulang, atau menjual barang-barang tersebut melalui lelang.
Dalam hal barang tidak di klaim dalam waktu satu tahun dan jika importir tidak melunasi biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan dan penyimpanan barang, maka Bea Cukai berwenang untuk menjual barang tersebut secara lelang atau melepaskan barang seperti diputuskan oleh Menteri Keuangan.
Hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi bea masuk, pajak dan biaya lainnya. Jumlah tersebut akan dikembalikan kepada importir jika klaim dibuat dalam jangka waktu 3 tahun dimulai dari tanggal penyimpanan di Gudang Bea Cukai. Jika tidak diklaim akan dimasukan sebagai pendapatan Negara.

4. Dokumentasi

PIB antara lain memerlukan informasi berikut:
nama, pekerjaan dan alamat pemberitahu;
nama pembawa dan tuannya;
negara asal;
tempat di mana barang disimpan (gudang, ruang terbuka, gudang, dll);
kualitas, deskripsi barang untuk tujuan klasifikasi dan penilaian.
PIB harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti faktur, bill of lading, asuransi, daftar pengepakan, lisensi impor untuk jenis barang tertentu.

5. Pemeriksaan Barang Impor

Pemeriksaan biasanya dilakukan di tempat yang ditentukan secara hukum selama jam kerja. Ruang lingkup pemeriksaan biasanya hingga 10%, namun ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan.
Pemberitahu bertanggung jawab untuk bongkar muat, membongkar, mengemas, dan menyediakan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan barang. Ketika dalam pemeriksaan terdapat perbedaan, sampel barang dapat diekstraksi untuk klasifikasi yang tepat dan penilaian nilai, bea, dan pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana mungkin ditentukan oleh Bea Cukai.

6. Penilaian Barang yang kena Bea Cukai

Bea diklasifikasikan sebagai ad valorem dan spesifik. Sebuah tugas ad valorem adalah persentase yang diterapkan pada nilai yg kena bea cukai dari barang impor. Sedangkan tugas tertentu adalah jumlah yang ditentukan per unit berat, gauge atau pengukuran lain kuantitas, misalnya Rp.10, 000.00 per kilogram di bawah sistem matrix.

7. Pembayaran Bea Masuk

Pembayaran bea dan pajak untuk barang impor harus dilakukan melalui bank devisa. Adapun barang yang dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri yang tidak memenuhi kriteria sebagai barang komersial, pembayaran bea dan pajak dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea Cukai di bandara. Penumpang akan diberikan tanda terima di tempat untuk tugas dibayar. Setiap kelebihan pembayaran bea dikembalikan dan kurang bayar adalah tagihan.

8. Rilis Barang

Barang impor utama harus dilepaskan segera, namun, ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan ulang menyeluruh akan dilakukan oleh Bea Cukai. Pelepasan barang akan dikenakan prosedur kepabeanan normal. Dalam hal nilai barang impor tidak dapat dinilai segera karena kebutuhan analisis laboratorium, Bea Cukai dapat mengizinkan pelepasan barang setelah mengambil sampel atau memperoleh dokumentasi teknis rinci dan pengimpor atau pemberitahu telah mengajukan jaminan untuk menjamin pembayaran setiap bea masuk tambahan dan pajak mungkin akan dikeluarkan.

9. Barang Rusak, Hancur atau Lupa

Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menghapus keseluruhan atau sebagian tugas dibayarkan pada barang-barang terkena bea impor yang tidak dapat dihindari oleh kecelakaan atau hilang, rusak atau hancur pada setiap saat setelah kedatangan dalam batas dan sebelum penghapusan dari kontrol Bea Cukai.

10. Impor Sementara

Untuk memfasilitasi perdagangan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas untuk impor sementara. Fasilitas ini memungkinkan importir untuk mengimpor barang untuk sementara waktu tanpa pembayaran kewajiban dalam kondisi, dalam jangka waktu tertentu, barang harus diekspor kembali. Jika tidak, barang akan dianggap sebagai permanen diimpor atau digunakan dan importir wajib membayar bea dan pajak yang dikeluarkan serta denda sebesar 100% dari bea cukai dibayar.
Barang yang memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas masuk sementara tersebut adalah sebagai berikut:
Barang digunakan untuk seminar dan sejenisnya;
Barang digunakan untuk tujuan hiburan umum;
Barang digunakan oleh para ahli untuk penelitian, pendidikan, tujuan agama, dan budaya, dan untuk membuat film / film;
Wadah yang digunakan untuk mengangkut barang berulang kali;
Barang digunakan untuk sampel, model atau cetakan;
Artikel yang digunakan untuk permainan;
Kendaraan atau sarana transportasi yang digunakan oleh wisatawan sendiri;
Artikel yang digunakan untuk operasi pengeboran minyak;
Artikel yang akan diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi, diuji atau dipertahankan;
Binatang hidup digunakan untuk hiburan publik, pelatihan, berkembang biak atau sejenisnya.

Mesin Industri Kecil Siap Delivery to Costumer di Surabaya
17/03/2014

Mesin Industri Kecil Siap Delivery to Costumer di Surabaya

17/03/2014

BAB (HS) API PT. Hokkindo :

- BAG VII (HS NO.3901 s/d 4017) =>> Plastik
- BAG XV (HS NO.7202 s/d 8311) =>> Besi Dan Baja

- BAG XVI (HS NO.8401 s/d 8548) =>> Mesin Dan Bagian Nya

- BAG XX (HS NO.9401 s/d 9619) =>> Furniture Dan Perlengkapan

PENGERTIAN IMPORT
20/01/2014

PENGERTIAN IMPORT

HOME LIFT TAIWAN
20/01/2014

HOME LIFT TAIWAN

16/01/2014

Yang Membutuhkan Jasa Import Resmi
Bisa Hubungi Kami
Office : 021 8087 1390

Kami Spesialis Import Undername Dan Jasa Customs Clearance

08/11/2013

Alhamdulillah Akhirnya SPPB Semua.....

Proses Customs Clearance Di Pabean
23/10/2013

Proses Customs Clearance Di Pabean

20/05/2013

Setiap negara tidak yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Faktor lingkungan dan sumber daya tentu akan sangat mempengaruhi kemampuan negara tersebut dalam memenuhi kebutuhannya terhadap suatu jenis barang. Salah satu solusi dari permasalahan ini melalui kegiatan impor. Impor adalah suatu proses perdagangan yang terjadi antar negara, yang mana kita bertindak sebagai pembeli produk dari negara asing. Orang yang bekerja dalam bidang idang disebut importir. Kegiatan impor Indonesia sudah terjadi sejak dulu. Dalam melakukan impor ada prosedur impor dan peraturan impor yang harus diketahui dan dilakukan oleh importir. Berikut penjelasan mengenai prosedur impor dan peraturan impor di Indonesia:

Tahap pertama adalah proses tawar-menawar harga diantara importir dan eksportir dari luar negeri. Hal ini dapat dilakukan dengan pertemuan langsung atau melalui surat elektronik. Namun, pada umumnya untuk menghemat biaya proses tawar-menawar ini dilakukan melalui surat elektronik saja. Untuk menjamin kualitas barang, biasanya eksportir dari luar negeri mengirimkan contoh produk yang akan diimpor.

Setelah diperoleh kesepakatan harga, maka akan dibuat kontrak jual beli. Hal ini berfungsi untuk memberikan kejelasan hukum dalam kegiatan jual beli ini. Dalam kontrak jual beli dibahas mengenai standar kualitas, syarat dan ketentuan jual beli, metode pembayaran, dan sanksi apabila ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah di buat.

Agar proses penerimaan barang dari luar negeri berjalan lancar, seorang importir harus memiliki SIUP dan keanggotaan API. Kedua dokumen ini dapat diurus di kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdekat. Selain itu seorang importir juga harus memiliki NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak).

Importir membuka rekening Letter of Credit (sering disebut LC) di bank yang terdapat di Indonesia. Lalu bank di Indonesia memberitahukan kepada bank di luar negeri tentang pembukaan LC oleh importir. Lalu bank luar negeri memberitahukannya kepada eksportir luar negeri. Jika importir sudah memiliki rekening LC, importir hanya tinggal membayarkan nilai uang yang harus dibayarkan dalam kegiatan jual beli ini.

Eksportir dari luar negeri mengurus proses pengiriman untuk barang yang akan dikirim ke Indonesia. Pengiriman barang impor Indonesia dari luar negeri biasanya melalui jalur laut. Mengenai biaya angkut telah dibahas pada tahap tawar-menawar awal. Ada 3 cara pembebanan ongkos pengiriman, yaitu: ongkos ditanggung oleh importir, lalu ongkos ditanggung oleh eksportir dari luar negeri, dan terakhir ongkos pengiriman ditanggung bersama oleh ke dua belah pihak.

Eksportir luar negeri menyerahkan bukti pengiriman dan list barang yang telah dikirim tersebut kepada bank tempatnya membuka rekening LC di negaranya. Sedangkan duplikatnya dikirimkan kepada importir di Indonesia. Sedangkan bank luar negeri tadi juga mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada bank di Indonesia, tempat importir Indonesia membuka rekening LC. Selanjutnya setelah bank di Indonesia menerima dokumen dari bank luar negeri, bank di Indonesia menyerahkan dokumen tersebut kepada importir.

Terakhir, setelah barang sampai di pelabuhan Indonesia dengan selamat, maka sebelum barang tersebut dapat diambil oleh importir. Bank di Indonesia harus menyelesaikan pembayarannya kepada eksportir di luar negeri dengan cara kerja sama dengan bank luar negeri tempat eksportir tadi membuka rekening LC.

Terakhir jika Anda ingin bergelut di bisnis ekspor impor seperti ini Anda harus memiliki keberanian dalam mengambil resiko. Selain itu Anda juga harus teliti dalam membuat kesepahaman dan memilih metode pembayaran yang aman. Salah satu metode pembayaran yang aman dan sering digunakan adalah melalui LC seperti yang telah disebutkan di atas.

0
Tips Mengimpor Barang
Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean atau lebih dikenal sebagai kegiatan perdagangan yang dilakukan dari luar negeri ke dalam negeri. Dengan metode impor, seorang pedagang dari luar negeri tidak harus datang untuk...

15/02/2013

PT. HOKKINDO JAYA MANDIRI provides wide range of sea freight service which caters our customers need and demand like Full Container Loaded (commonly known as FCL or Containerized), Less than Container Loaded (commonly known as LCL or Loose Cargo),

Break-bulk Service, Consolidation and Charter.With the support of our complete service, facility and well trained employees we believed that we can give our best to meet your need.
Full Container Loaded (FCL or Containerized)
The FCL or Containerized service is a service that uses container to load up the cargo inside it. This service will help our customers to ship out more cargo and stuffed it inside the containers. The cooperation and connection with domestic and international shipping line, we can have a priority of space reserved and the punctuality of pick up and deliveries.
Less than Container Loaded (LCL or Loose Cargo)
LCL is a shipment using a cargo or wooden vessel for cargo which is not up to load into a container. We have our own wooden vessels currently which cater the shipment from Batam - Singapore and vice versa. As for the cargo that needs to be shipped out to other domestic island in Indonesia, we have a very good cooperation with some domestic shipping line.

Break-bulk Service
Break-bulk service is a service meant to cargoes which are not included into Containerized or Loose cargo type. This service commonly uses barge to load and for a small volume cargo some of the operators are using wooden vessel too.

Consolidation

With the back up of our FCL and LCL and also our relationship with the domestics and international shipping line, we managed to create another service which is Consolidation. This service is the same with LCL but instead of doing it in LCL way we do it in FCL way, meaning we stuffed the less urgent LCL cargo with the same destination into a container and then we shipped it out to the destination. And of course with the consent of our customers.

Charter Vessel
Customers, who need to charter our vessel for their own use of shipment of their cargo urgency and sensitiveness, can call and book our vessel to be chartered. We will offer a reasonable and competitive price for this service.
Our ocean logistics services include door-to-door, terminal-to-terminal and port-to-port options all on a single bill of lading. We can also meet your special requirements for large unusual or time-sensitive shipments with a wide range of services

Address


13630

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PT. Hokkindo Jaya Mandiri posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to PT. Hokkindo Jaya Mandiri:

  • Want your business to be the top-listed Taxi?

Share