GOJEK Seputar JOGJA

GOJEK Seputar JOGJA jasa layanan transportasi

Bisa aja kang sayur...
31/05/2023

Bisa aja kang sayur...

Produk menyesuaikan kebutuhan pasar, konten menyesuaikan penontonnya,Tidak 100 % fakta, mungkin 40 - 60 %.Btw yg jepang ...
21/05/2023

Produk menyesuaikan kebutuhan pasar, konten menyesuaikan penontonnya,
Tidak 100 % fakta, mungkin 40 - 60 %.

Btw yg jepang agak sedih cuy


Disclaimer : tidak bisa dipukul rata ya guys, krn tidak semuanya seperti itu

11/04/2023

Ojol Tak Dapat THR, Ketua SPAI: Kemenaker Gagal Jalankan UU Ketenagakerjaan

JAKARTA – Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah bahwa pengemudi transportasi online atau Ojol tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan bahwa pengemudi ojol tidak mendapatkan THR membuktikan bahwa pemerintah gagal memberi perlindungan bagi pekerja,” kata Lily kepada awak media di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Lily juga menyayangkan himbauan Menteri Ketenagakerjaan agar perusahaan angkutan online (aplikator) untuk memberikan insentif pengganti THR Keagamaan, karena menunjukkan seolah-olah pemerintah lepas tangan.

“Itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak hadir dalam mensejahterakan pengemudi online seperti ojol dan kurir online,” tegas Lily.

Bagi Lily, insentif tersebut jelas tidak menambah pendapatan pengemudi ojol, karena hanya berupa diskon dan voucher barang tertentu yang harus dibeli terlebih dahulu.

Insentif ini pun, jelas Lily, sifatnya terbatas waktu dan tempat, tidak bisa digunakan kapan saja dan di semua tempat.

“Pengemudi ojol tidak bisa menggunakan diskon/voucher tersebut untuk membeli kebutuhan pokok di warung dekat tempat tinggalnya,” jelas Lily.

Menurut Lily, Kementerian Ketenagakerjaan gagal menjalankan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam mengawasi aplikator yang menyelubungi hubungan kerja dengan hubungan kemitraan.

Padahal dengan status hubungan kemitraan itu, aplikator mengabaikan pemenuhan hak-hak pekerja bagi ojol dan pengemudi online lainnya. Termasuk kewajiban memberikan THR.

Seharusnya, kata Lily, Menteri Ketenagakerjaan bertindak tegas terhadap aplikator yang tidak menerapkan hubungan kerja bagi pengemudi ojol.

“Karena UU Ketenagakerjaan berlaku bagi setiap perusahaan termasuk aplikator. Maka Menteri harus berani bersikap dan memposisikan dirinya berada di pihak pekerja dengan mewajibkan aplikator untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol,” tuntas Lily.

Absen sore
03/03/2023

Absen sore

28/02/2023
Absen
27/02/2023

Absen

Ronaldo abis jumatan siang tadi😁
24/02/2023

Ronaldo abis jumatan siang tadi😁

Realita
19/02/2023

Realita

Address

Yogyakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when GOJEK Seputar JOGJA posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share